Hukum Bilal Jum'at

Senin, 24 Februari 20140 komentar

S: Bagaimanakah hukum bilal pada shalat Jum'at. Benarkah bid'ah sebagaimana yang dituduhkan sebagian kalangan?
J: Tidak. Perbuatan tersebut (bilal) tidak tergolong bid'ah. Mengapa? Karena hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwir al-Qulub berkata:
"Menjadikan seorang muraqqi atau bilal pada shalat Jum'at baru dilakukan pascaabad pertama hijriyah. Namun sesungguhnya, Rasulullah Saw pernah menyuruh seseorang untuk meminta perhatian orang banyak agar menyimak khutbah beliau di Mina ketika haji Wada'. Inilah sebenarnya hakikat dari muraqqi itu. Sehingga pelaksanaannya sama sekali tidak dapat digolongkan sebagai bid'ah, karena dalam penyebutan ayat (yang artinya): "Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya membaca shalawat kepada Nabi", terdapat peringatan dan motivasi untuk selalu membaca shalawat kepada Nabi Saw pada hari yang agung ini, yang memang sangat dianjurkan membaca shalawat. Dan dalam pembacaan hadits riwayat Imam Muslim dan lainnya setelah adzan: "Apabila kamu berkata-kata kepada temanmu, padahal imam sedang berkhutbah, maka sungguh sia-sia Jum'at-mu". Hadits ini memberi peringatan kepada orang mukallaf untuk menjauhi perkataan yang haram ataupun perkataan yang makruh selama khutbah. Nabi Saw mengucapkan hadits ini ketika beliau menyampaikan khutbah di atas mimbar. Maka hadits tersebut adalah shahih. Al-Syabramallisi mengatakan, boleh jadi Nabi Saw mengeluarakan hadits itu pada awal khutbah karena mengandung perintah untuk diam dan tenang menyimak khutbah." (Tanwir al-Qulub fi Mu'amalati 'Allam al-Ghuyub, h. 179-180)

Sesuai dengan perkataan Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi ini, maka yang dianjurkan untuk dibaca bilal adalah hadits yang berkaitan dengan peringatan itu. Misalnyam sabda Rasulullah Saw (yang artinya):

"Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Apabila engkau katakan kepada temanmu pada hari Jum'at (kata) "diamlah" sewaktu imam menyampaikan khutbah, maka sesungguhnya hilanglah jum'atmu." (HR Bukhari)

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk membid'ahkan perbuatan ini. Bilal Jum'at itu tidak dilarang dalam agama karena ada tujuan terpuji di balik pelaksanaannya. Dan Rasulullah Saw juga pernah melaksanakannya. 
Share this article :

Posting Komentar

 
TEMPLATE ASWAJA| Aswaja Klaten - All Rights Reserved
Supported : MADINATULIMAN.COM | Creating Website | Johny dan Mas Themes