Bid'ahkan Adzan Dua Kali Pada Hari Jum'at?

Senin, 24 Februari 20140 komentar

S: Ada yang mengatakan adzan dua kali pada hari Jum'at adalah bid'ah, karena tidak pernah dikerjakan pada masa Rasulullah Saw. Benarkah pernyataan itu?
J: Pada awalnya, adzan Jum'at hanya dikumandangkan satu kali, yakni ketika khatib naik mimbar. Itu berlangsung sejak zaman Rasulullah Saw hingga zaman Khalifah Umar bin Khaththab ra. Kemudian pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra ditambahkan satu adzan lagi sebelum khatib naik mimbar.
Dalam Shahih Bukhari disebutkan:
 
"Dari al-Zuhri, ia berkata, "Saya mendengar dari al-Sa'ib bin Yazid, beliau berkata, "Sesungguhnya adzan di hari Jum'at pada asalnya ketika masa Rasulullah Saw, Abu Bakar, dan Umar ra dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman ra dan kaum Muslimin sudah semakin banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar). Maka tetaplah perkara tersebut (sampai sekarang)." (HR Bukhari)
Yang dimaksud adzan ketiga adalah adzan yang dilakuka sebelum khatib naik mimbar. Di dalam Fathul Mu'in Syaikh Zainuddin al-Malibari berkata: "...Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jum'at, salah satunya setelah khatib naik mimbar dan yang lain sebelumnya." (Fathul Mu'in, h. 15)
Meskipun adzan tersebut tidk pernah dilakukan pada zaman Rasulullah Saw, ternyata ijtihad Sayyidina Utsman ra tersebut tidak diingkari oleh para sahabat yang lain, sehingga ia menjadi ijma' sukuti, yakni suatu kesepakatan para ulama (dalam hal ini adalah para sahabat Nabi Saw) terhadap hukum suatu kasus tertentu dengan cara tidak mengingkarinya. Hal ini ditegaskan dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah, Juz 2, h. 249.
 
Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk mengikuti ijtihad tersebut, yaitu mengumandangkan adzan dua kali pada hari Jum'at. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Ahmad bersumber dari Irbad bin Sariyah yang berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:
"...Hendaklah kamu berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa al-Rasyidin sesudahku." (HR Ahmad)
Kesimpulannya, bahwa adzan dua kali pada hari Jum'at bukan merupakan perbuatan bid'ah dhalalah/sesat sebagaimana yang dituduhkan oleh sebagian kalangan yang sempit pemahamannya terhadap syariat Islam. Sebab, perbuatan itu memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma' para sahabat.
Share this article :

Posting Komentar

 
TEMPLATE ASWAJA| Aswaja Klaten - All Rights Reserved
Supported : MADINATULIMAN.COM | Creating Website | Johny dan Mas Themes