S: Ada yang mengatakan adzan dua kali pada hari Jum'at adalah
bid'ah, karena tidak pernah dikerjakan pada masa Rasulullah Saw.
Benarkah pernyataan itu?
J: Pada awalnya, adzan Jum'at hanya dikumandangkan satu kali,
yakni ketika khatib naik mimbar. Itu berlangsung sejak zaman Rasulullah
Saw hingga zaman Khalifah Umar bin Khaththab ra. Kemudian pada masa
Khalifah Utsman bin Affan ra ditambahkan satu adzan lagi sebelum khatib
naik mimbar.
Dalam Shahih Bukhari disebutkan:
"Dari al-Zuhri, ia berkata, "Saya mendengar dari al-Sa'ib bin Yazid,
beliau berkata, "Sesungguhnya adzan di hari Jum'at pada asalnya ketika
masa Rasulullah Saw, Abu Bakar, dan Umar ra dilakukan ketika imam duduk
di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman ra dan kaum Muslimin
sudah semakin banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang
ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar). Maka
tetaplah perkara tersebut (sampai sekarang)." (HR Bukhari)
Yang dimaksud adzan ketiga adalah adzan yang dilakuka sebelum khatib naik mimbar. Di dalam Fathul Mu'in
Syaikh Zainuddin al-Malibari berkata: "...Dan sunnah dua adzan untuk
shalat Jum'at, salah satunya setelah khatib naik mimbar dan yang lain
sebelumnya." (Fathul Mu'in, h. 15)
Meskipun adzan tersebut tidk pernah dilakukan pada zaman Rasulullah Saw,
ternyata ijtihad Sayyidina Utsman ra tersebut tidak diingkari oleh para
sahabat yang lain, sehingga ia menjadi ijma' sukuti, yakni suatu
kesepakatan para ulama (dalam hal ini adalah para sahabat Nabi Saw)
terhadap hukum suatu kasus tertentu dengan cara tidak mengingkarinya.
Hal ini ditegaskan dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah, Juz 2, h. 249.
Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk mengikuti ijtihad tersebut, yaitu
mengumandangkan adzan dua kali pada hari Jum'at. Hal ini didasarkan
pada hadits riwayat Imam Ahmad bersumber dari Irbad bin Sariyah yang
berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:
"...Hendaklah kamu berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa al-Rasyidin sesudahku." (HR Ahmad)
Kesimpulannya, bahwa adzan dua kali pada hari Jum'at bukan merupakan
perbuatan bid'ah dhalalah/sesat sebagaimana yang dituduhkan oleh
sebagian kalangan yang sempit pemahamannya terhadap syariat Islam.
Sebab, perbuatan itu memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber
hukum Islam, yakni ijma' para sahabat.
Posting Komentar