Fatwa Al-Bani: Onani Tidak Membatalkan Puasa

Minggu, 18 Agustus 20130 komentar

Masalah:
Apakah keluarnya mani baik disebabkan karena mencium isteri, atau memeluknya, atau onani dapat membatalkan puasa dan harus mengqadha’nya?
Pendapat Syaikh al-Albani :
Tidak ada dalil yang menunjukkan, bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun menyamakannya dengan menggauli isteri adalah pendapat yang kurang jelas. Oleh sebab itulah ash-Shan’ani mengatakan: ‘Yang nampak jelas adalah tidak mengqadha’nya dan tidak ada kafarah (denda) baginya, kecuali karena jimaa’. Adapun menyamakan dengan hukum menggauli isteri adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Asy-Syaukani cenderung kepada pendapat ini. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. Lihat ‘al-Muhalla’ (VI/175-177)
Di antara bukti, bahwa menganalogikan istimna’ dengan jimaa’ adalah analogi yang bermuatan beda, sebagian orang berpendapat begini, dalam masalah batalnya puasa mereka berpendapat tidak sama dengan masalah kafarat. Mereka mengatakan: Karena jima’ adalah lebih berat, dan hukum asal menetapkan tidak ada  kafarat. Lihat al-Muhadzdzab dan Syarahnya oleh an-Nawawi (VI/328)
Demikian pula kami mengatakan, bahwa hukum asal menetapkan tidak batal puasanya, dan jima lebih berat daripada istimna’, dan makna istimna’ tidak bisa dianalogikan dengan jima’. Renungkanlah!!
[Tamaamu al-Minnah hal. 418-419]
Hal ini bertentangan dengan fatwa Syaikh Bin Baz dan Ibn Utsaimin yang juga sama-sama seorang ulama Wahabi.
Hal ini membatalkan puasa, seperti halnya ejakulasi yang dicapai dengan jima’ (bersetubuh) yang merupakan pembatal puasa berdasarkan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini dikuatkan dengan hadits qudsi di atas bahwa orang yang berpuasa menahan diri dari makanan, minuman dan syahwat yang merupakan pembatal-pembatal puasa. Sementara ejakulasi merupakan syahwat, dengan dalil sabda Rasulullah n:
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Pada kemaluan setiap kalian ada shadaqah.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah salah seorang dari kami mendatangi syahwatnya dan dia mendapat pahala dengannya?” Rasulullah bersabda: “Tahukah kalian, kalau dia meletakannya dalam perkara yang haram, apakah dia berdosa karenanya? Demikian pula halnya jika dia meletakkanya dalam perkara yang halal, maka dia mendapat pahala karenanya.”(HR. Muslim dari Abu Dzar z)
Tentu saja ejakulasi saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) adalah syahwat yang terlarang saat berpuasa dan membatalkan puasa, dengan cara apapun seseorang mencapainya. Meskipun memang benar bahwa jima’ (bersetubuh) itu sendiri membatalkan puasa, walaupun tanpa ejakulasi.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad. Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa(25/224), Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/386-388) dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259-260).
Simak di: http://www.sarkub.com/2013/albani-onani-di-siang-hari-ramadhan-tidak-batalkan-puasa/#ixzz2aOt2ae2R
Salam Aswaja by Tim Menyan United
Share this article :

Posting Komentar

 
TEMPLATE ASWAJA| Aswaja Klaten - All Rights Reserved
Supported : MADINATULIMAN.COM | Creating Website | Johny dan Mas Themes