Hukum Bermadzhab

Minggu, 03 November 20130 komentar

S: Wajibkah bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab?
J: Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari 4 madzhab yang tersohor dan aliran madzhabnya yang telah dikodifikasikan (mudawwam). Empat madzhab itu adalah:
a. Madzhab Hanafi, yaitu madzhab Imam Abu Hanifah al-Nu'man bin Tsabit.
b. Madzhab Maliki, yaitu madzhab Imam Malik bin Anas bin Malik.
c. Madzhab Syafi'i, yaitu madzhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'i.
d. Madzhab Hanbali, yaitu madzhab Imam Ahmad bin Hanbal.

Keterangan, dari kitab:
1. al-Mizan al-Kubra, karya Abdul Wahhab al-Sya'rani, (Mesir: Maktabah Musthafa al-Halabi, t.th), Cet. I, Juz 1, h. 34:
"Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawash r.h. ditanya oleh seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: "Anda harus mengikuti suatu madzhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan". Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zaman sekarang ini."

2. al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, karya Ibn Hajar al-Haitami, (Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M), Jilid IV, h. 307:
"Sesungguhnya bertaklid (mengikuti suatu madzhab) itu tertentu kepada imam yang empat (Maliki, Syafi'i, Hanafi, Hanbali), karena madzhab-madzhab mereka telah tersebar luas hingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengkhususan hukum yang bersifat umum, berbeda dengan madzhab-madzhab yang lain."

3. Sullam al-Wushul Syarah Nihayah al-Sul, karya Muhammad Bahith al-Muth'i, (Mesir: Bahrul Ulum, t.th.), Jilid III, h. 921 dan Jilid IV, h. 580 dan 581:
Nabi Saw. bersabda: "Ikutilah mayoritas (umat Islam)". Dan ketika madzhab-madzhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali empat madzhab yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikutinya berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari madzhab empat tersebut berarti keluar dari mayoritas.
Share this article :

Posting Komentar

 
TEMPLATE ASWAJA| Aswaja Klaten - All Rights Reserved
Supported : MADINATULIMAN.COM | Creating Website | Johny dan Mas Themes