Bagaimana hukumnya kurban bukan dengan hewan, tetapi dengan nilai uang?
Jawab:
Kurban tidak boleh dengan uang.
Keterangan, dari kitab:
Riyadh al-Badiah
Riyadh al-Badiah
لاَ
تَصِحُّ التَّضْحِيَّةُ إِلاَّ بِاْلأَنْعَامِ وَهِيَ اْلإِبِلُ وَالْبَقَرُ
اْلأَهْلِيَّةُ وَالْغَنَمُ لأَنَّهَا عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ
فَاخْتُصَّتْ بِالنَّعَمِ كَالزَّكاَةِ فَلاَ يُجْزِئُ بِغَيْرِهَا
"Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena kurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak." (Riyadh al-Badi'ah, karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani, Jilid IV, hal. 695).
Posting Komentar