Kurban dengan Uang

Jumat, 20 September 20130 komentar

Soal:
Bagaimana hukumnya kurban bukan dengan hewan, tetapi dengan nilai uang?


Jawab:
Kurban tidak boleh dengan uang.


Keterangan, dari kitab:


Riyadh al-Badiah

 
لاَ تَصِحُّ التَّضْحِيَّةُ إِلاَّ بِاْلأَنْعَامِ وَهِيَ اْلإِبِلُ وَالْبَقَرُ اْلأَهْلِيَّةُ وَالْغَنَمُ لأَنَّهَا عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَاخْتُصَّتْ بِالنَّعَمِ كَالزَّكاَةِ فَلاَ يُجْزِئُ بِغَيْرِهَا


"Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena kurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak." (Riyadh al-Badi'ah, karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani, Jilid IV, hal. 695).




Share this article :

Posting Komentar

 
TEMPLATE ASWAJA| Aswaja Klaten - All Rights Reserved
Supported : MADINATULIMAN.COM | Creating Website | Johny dan Mas Themes